Pria Pemilik Sabu 880,25 Gram ditangkap BNNK Tebingtinggi

Tebingtinggi
 
kamis ( 28 /5)  Pkl.23.00 wib, team Personil Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kota Tebingtinggi berhasil menangkap pria berbaju loreng TNI, M.Yunus alias Zulkarnain alias Adek   ( 42 ) warga Gampong Ulee Gampung Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara.
 
 
 
Demikian kata Kepala BNNK Tebingtinggi, AKBP Faduhusi Zendrato didampingi Kapolres AKPB J Hutagaol, mewakili Walikota Tebingtinggi, Drs.Bambang Sudaryono, Komandan CPM Kapten E Siregar, Komandan Koramil Kapten Budiono, jumat ( 29/5) saat menggelar relis kesejumlah jurnalis dijalan Prof M Yamin.
 
 
Diakui Zendrato pula, ada wanita saat itu tapi bisa lolos kini dalam pengejaran pihaknya.Saat ditangkap petugas, Yunus yang mengaku baru 2 bulan mengekos didua tempat yaitu dijalan Akik Kelurahan Pabatu dan jalan Suasa Tambangan juga mempunyai sangkur mirip milik TNI.
 
Yusuf ditangkap di jalan Suasa Tambangan Kecamatan Padang Hilir pukul 23.00 wib  dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu berat kotor 0,81 gram.
 
Selanjutnya, team melakukan pengembangan pukul 01.00 wib dijalan Akik Kelurahan Pabatu  Kecamatan Padang Hulu dan berhasil menemukan narkoba jenis sabu total berat 880,25 gram.
 
Selain Narkoba, juga disita 1 alat hisap sabu, 1 buah sendok narkoba terbuat dari pipet, 1 buah mancis  terpasang jarum dan 1 buah hp nokia warna biru.Barang bukti ini ditemukan dirumah kost  dijalan Suasa.
 
 
Untuk barang bukti dijalan Akik petugas yang langsung dipimpin AKBP F Zendrato menemukan 1 kotak berisi puluhab kaca pirex, 3 bungkus plastik berisi  puluhan plastik klip bening, 2 unit timbangan elektrik, 4 buah sendok sabu, 3 buah pipet sendok shabu dan 1 buah tas warna merah jambu.
 
Ancaman hukuman yang dipersangkakan buat MY dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat ( 2) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotikadengan ancaman penjara paling sikit 6 tahun penjara.
 
 
 
Attachments area
 
 
 
.